top of page

Tentang Desa Donowarih

Kondisi Desa

Secara geografis Desa Donowarih terletak pada posisi 7°21'-7°31' Lintang Selatan dan 110°10'-111°40' Bujur Timur. Luas Wilayah 1.298,018 Ha, Secara administratif, Desa Donowarih terletak di Wilayah Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bocek Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tawangargo Kecamatan  Karangploso . Di sisi Selatan berbatasan dengan Desa Pendem Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sedangkan di sisi timur berbatasan dengan Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso.
Jarak tempuh Desa Donowarih ke ibu kota kecamatan adalah 2,5 Km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 7 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten yang terletak di Kota Kepanjen adalah kurang lebih 30 Km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 2 jam.

Peta Desa Donowarih

Sejarah Desa

Asal Usul Desa

Menurut informasi yang kami dapatkan dari para sesepuh desa bahwa Desa Dowarih semula bernama Desa Karangan yang dipercaya bahwa Ki Jadab Mulyono dan Nyi Roro denok sebagai orang yang bedah krawang di tengah oleh Ki Bejek dan kemudian bernama Dusun Jaraan, di sebelah timur oleh Mbah Singo yang kemudian bernama Dusun Karangjuwet, di sebelah utara berasal dari orang-orang pendatang dengan tujuan bekerja  atau borokerja menggarap ladang dan hutan yang kemudian tinggal menetap dan mempunyai keturunan yang dusunnya kemudian disebut Dusun Borogragal.

​

Desa Karangan mempunyai sumber air yang besar dan airnya jernih sumber air tersebut bernama Sumber Air Umbul Karangan pada tahun 1912 air tersebut mulai dilirik oleh pemerintah belanda mulai dikerjakan untuk dibuatkan pipa jaringan air menuju Kota Malang, dan selesai pembangunannya tahun 1918 dan diresmikan oleh Bupati Malang waktu itu, sehingga desa yang semula desa Karangan diganti nama menjadi Desa Donowarih yang terdiri dari dua suku kata bahasa jawa Dono berarti memberi, Warih berarti Air, selanjutnya terkenal dengan nama Donowarih berarti  Memberi Air, maka arti kata dari Donowarih adalah MEMBERI AIR, oleh karena produksi air bersih tersebut dialirkan menuju Kota Malang, padahal secara praktek Suplay air minum di wilayah Desa Donowarih masih belum terdistribusikan merata, akan tetapi hal itu tidak serta merta memuaskan semua pihak.

vlcsnap-2020-07-06-14h02m48s839_edited.jpg
vlcsnap-2020-07-06-15h22m06s263_edited.j

Sejarah Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa Donowarih mulai berdiri sejak tahun 1918 bersamaan dengan diresmikannya sumber air umbul karangan oleh pemerintahan kolonial belanda, dengan Kepala Desa pertama kali yaitu Bapak Tirtorejo Parto, secara runtut akan kita urutkan lebih jelas tentang silsilah Kepala Desa Donowarih sebagai berikut :

  1. Tirtorejo Parto                                 Tahun 1918-1945

  2. Ismail                                               Tahun 1945-1948

  3. Madalil                                             Tahun 1948-1950

  4. Munasir Donohardjo                      Tahun 1950-1968

  5. Salamun Donokaryo                      Tahun 1968-1976

  6. Iskak                                                  Tahun 1976-1979

  7. Ach. Slamet Tirto Raharjo              Tahun 1980-1990

  8. Lolok Budi Prasetyo Joyo Diharjo  Tahun 1990-1998

  9. Kabul Donosantoso                       Tahun 1999-2013

  10. Sujoko Donoprasetyo                    Tahun 2013 – sekarang.

4 Dusun di Desa Donowarih

Dusun Karangjuwet

Dusun Jaraan

Dusun Karangan

Dusun Borogragal

Kondisi Pemerintahan Desa

Desa Donowarih terdiri dari 54 Rukun Tetangga (RT), dan 13 Rukun Warga (RW), Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Donowarih memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut,

Dusun Karangjuwet terdiri dari 12 RT dan 3 RW, Dusun Jaraan terdiri dari 11 RT dan 2 RW, Dusun Karangan terdiri dari 16 RT dn 4 RW, dan Dusun Borogragal terdiri daru 15 RT dan 4 RW, masing masing dusun dipimpin oleh seorang Kamituwo / Kepala Dusun.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018, Desa dibagi menjadi 3 (tiga) Klasifikasi yaitu :

1.      Desa Swadaya

Desa yang di dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahannya terdiri 2 (dua) Kepala Seksi (Kasi) dan 2 (dua) Kepala Urusan (Kaur)

2.      Desa Swakarya

Desa yang di dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahannya terdiri 3 (tiga) Kepala Seksi (Kasi) dan 3 (tiga) Kepala Urusan (Kaur)

3.      Desa Swasembada

Desa yang di dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahannya terdiri 3 (tiga) Kepala Seksi (Kasi) dan 3 (tiga) Kepala Urusan (Kaur)


Desa Donowarih termasuk kategori Desa Swasembada, maka struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Donowarih terjadi perubahan Struktur, yang sebelumnya terdiri dari 5 (lima) Kaur dan 1 (satu) Kepetengan, yaitu Kaur Pemerintahan, Kaur Ekonomi dan Pembangunan, Kaur Kesejahteraan Rakyat, Kaur Umum, Kaur Keuangan dan Kepetengan

bottom of page